
Sudah biasa kita dengar bahwa akhir-akhir ini pendidikan negeri kita disibukkan dengan pro-kontra UU BHP. Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR-RI telah menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Unjuk rasa besar-besaran menolak hadirnya UU BHP oleh sebagian besar mahasiswa di berbagai daerah telah mewarnai pemberitaan media elektronik maupun media cetak di penghujung tahun 2008. Hal ini merupakan sebuah kewajaran ketika UU bHP tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dimana pendidikan harus bisa merata kepada seluruh elemen masyarakat.
Disisi lain beberapa kalangan akademisi dan pengamat pendidikan tinggi justru menyambut baik pengesahan UU BHP ini. Bila kita simak secara teliti, ternyata UU BHP memiliki cukup banyak kelemahan yang secara umum dapat dikelompokan kedalam 3 masalah utama, yaitu (1) masalah keberpihakan kepada masyarakat kecil, (2) masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan (3) masalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam undang-undang ini.