Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010.
Keputusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud mengatakan, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahfud mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.
SBY Ajak Cari Solusi Bersama
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau seluruh civitas akademika yang terkena imbas penjabutan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk tetap tenang dan terus berfikir meningkatkan kualitas pendidikan.
Demikian pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum bertolak ke Hanoi, Vietnam, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
"Saya berharap kepada civitas akademika terutama kepada perguruan tinggi yang terkena dampak keputusan MK ini untuk tenang dan bersama-sama pemerintah pusat, untuk merumuskan kembali solusinya," ujar.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan pendidikan atau proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik. Setelah dicabutnya UU BHP, pemerintah berharap akan memiliki perangkat baru di luar kerangka BHP yang dibatalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your coment here !!