BANDUNG - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Akhmaloka mengaku sempat terkejut mendengar kabar pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konsitusi (MK). Saat itu, Akhmaloka mengaku sedang berada di Kualalumpur.
"Ya kalau kaget iya. Saya masih di Kuala Lumpur. Saya kemudian minta Wakil Rektor mengeceknya, ternyata betul. Ya sudah, kita pelajari pelajari semua konsekuensi-konsekuensinya terhadap kita," kata Akhmaloka saat ditemui okezone, di Gedung Rektorat ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/4/2010) siang.
Akhmaloka mengatakan, setelah mendapat kabar tersebut, dia langsung berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) via telepon dan SMS. Hasil konsultasi tersebut, kata dia, Mendiknas akan mengajak para rektor berkumpul membahas pembatalan UU BHP tersebut.
"Besoknya saya konsultasi ngobrol via telepon dan SMS-an. Karena libur panjang, kita baru bias ketemu hari Minggu membahas soal pembatalan UU BHP tersebut. Ya, surprise tapi kita hargai pandangan-pandangan itu. Biasa dalam masyarakat belum tentu apa yang kita anggap baik, di mata yang lain juga baik," kata Akhmaloka.
Lebih jauh Akhmaloka mengatakan, Minggu 4 April, tujuh rektor inti Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sumatera Utara (USU) bertemu dengan Mendiknas.
Pertemuan tersebut membahas konsekuensi pembatalan UU BHP serta perkembangan-perkembangannya. Kemudian Senin pertemuan diteruskan sekitar pukul 16.30 WIB dengan seluruh rektor-rektor PTN. Ada sekira 70 rektor yang hadir berdiskusi dengan Mendiknas. "Di sana, ada silang pendapat, terutama para rektor dari tujuh Perguruan Tinggi BHMN. Sampai saat ini, Diknas belum memberikan kata akhir," kata Akhmaloka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your coment here !!