Selasa, 13 April 2010

UU BHP Batal, PTN Minta Pasal Kemandirian



SURABAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang (UU) No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), tidak menyurutkan kalangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia untuk memperjuangkan kemandiriannya.

Ketua Majelis Rektor PTN se-Indonesia Prof Haris Supratno mengatakan, pembatalan UU BHP menimbulkan kekecewaan pada kalangan PTN. Sebab, dalam UU yang awalnya digagas untuk memandirikan PTN di Indonesia itu, terdapat pasal-pasal yang bisa membawa PTN lebih leluasa bergerak maju.

“Semangat awalnya UU BHP itu hanya dikhususkan bagi PTN agar bisa lebih mandiri untuk mengurus PT dari segi pengelolaan keuangan, kurikulum, aset, dan pengembangan Sumber Daya manusia (SDM),” ungkapnya.

Meski begitu, Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini, bisa mengerti adanya kekhawatiran kalangan swasta yang bakal terimbas UU tersebut. “Kita bisa mengerti itu, karena awalnya memang UU BHP itu dikhususkan untuk PTN,” ujarnya.

Meski telah dibatalkan oleh MK, Haris berharap pada pemerintah khususnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk mengadopsi pasal-pasal dalam UU BHP yang membawa dampak baik bagi PTN. Terutama pasal-pasal menyangkut kemandirian PTN dalam bidang pengelolaan keuangan, kurikulum, aset, dan pengembangan SDM.

“Bentuknya bisa menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendiknas. Tapi saya pikir akan lebih baik Permendiknas agar lebih cepat prosedurnya,” katanya.

Haris menyontohkan soal pendirian dan penutupan sebuah jurusan dan fakultas di PTN. Selama ini, kata Haris, prosedurnya cukup panjang. “Kalau dalam pasal itu akan ada kemandirian PTN untuk mengatur akademiknya. Rektor diberi hak penuh membuka dan menutup sebuah jurusan dan fakultas. Nah, nantinya kita harap itu diadopsi dalam Permendiknas. Sehingga, PTN memiliki kemandirian mengurusi rumah tangganya,” paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

your coment here !!